Bismillah...
Segala puji bagi Allah ta’ala, sholawat dan salam kepada Rasulullah sholawatullah ‘alaihi para keluarga, sahabat, dan umat yang mengikuti jalan beliau sampai hari qiamat...
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang beberapa rukun jual beli yang harus terpenuhi jika, jika salah satu rukun jual beli di berikut ini tidak terpenuhi maka transaksi tersebut tidak boleh dilakukan / transaksi tersebut menjadi batal atau tidak sah...
Adapun rukun jual beli ada tiga yaitu:
Segala puji bagi Allah ta’ala, sholawat dan salam kepada Rasulullah sholawatullah ‘alaihi para keluarga, sahabat, dan umat yang mengikuti jalan beliau sampai hari qiamat...
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang beberapa rukun jual beli yang harus terpenuhi jika, jika salah satu rukun jual beli di berikut ini tidak terpenuhi maka transaksi tersebut tidak boleh dilakukan / transaksi tersebut menjadi batal atau tidak sah...
Adapun rukun jual beli ada tiga yaitu:
- Al aqidan ~ Adanya Pihak yang ber akad (penjual dan pembeli)
- Al ma’qud alaihi ~ Objek Jual Beli (barang yang dibeli & harga berupa nilai tukar pengganti barang tersebut baik barter atau uang atau yang lain)
- Sighat ~ Ijab dan Qabul atau “serah terima”
Serah terima ada dua jenisnya
- Qouli~yaitu dengan di lafazkan “saya jual” dan “saya beli”
- Fi’li ~ yaitu tanpa lafadz sebagaimana yang terjadi di supermarket, atau yang lain, ini di kenal dengan jual beli muatoh...
Jual beli tanpa lafadz ini juga di benarkan oleh mayoritas ulama hanafiah, malikiah & hanabillah dengan beberapa dalil di antaranya adalah keumuman firman Allah..
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرّبوا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(QS.Al baqarah 275)
Dalil yang lain adalah: perniagaan telah terjadi di zaman Rasulullah tanpa ada satu riwayat yang menjelaskan Nabi dan para sahabatnya mengunakan sigaht khusus.
Demikian yang bisa kita bahas pagi ini tentang rukun jual beli, inyaallah hari selanjutnya kita akan melanjutkan tentang syarat jual beli ini...
Wallahualam bis showab
Jakarta, Selasa 30 Juni 2020
Ustadz Muhammad Yahya Lc
Tim Dakwah Selatour