Bismillah...
Segala puji bagi Allah ta’ala, sholawat dan salam kepada Rasulullah sholawatullah ‘alaihi  para keluarga, sahabat, dan umat yang mengikuti jalan beliau sampai hari qiamat.

Setelah kita mengetahui Rukun jual beli pada tulisan yang lalu, di sini kita melanjutkan pembahasan syarat dari jual beli.

Adapun syarat jual beli dalam islam adalah sebagai berikut:

1. Ridho dan sukarela dari dua belah pihak baik penjual atau pembeli.
Tidak sah jual beli jika terjadi pemaksaan, menggosob, pencurian, atau segala bentuk penyelewengan dari kedua belah. Allah ta’ala berfirman:

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)

Nabi salallahu alaihi wasalam mengatakan:

انما البيع عن تراض
Sesungguhnya jual beli itu berangkat dari saling ridha (HR Ibnu Hiban)


2. Penjual dan pembeli berkompeten dalam melakukan praktek jual beli atau mampu dalam melakukan transaksi dan mengatur keuangannya.
Yang disebut berkompeten adalah penjual dan pembeli adalah mereka yang sudah Baligh, berakal, merdeka dan dewasa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

‎وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ …
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta…”  (QS. An-Nisa 5)

3. Barang yang dijual tersebut merupakan hak milik penuh si penjual, atau seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang (mewakili si penjual) untuk mendapatkan izin dari pemilik barang dapat melalui penunjukan keagenan dr pemilik barang atau adanya kesepakatan antara pemilik dengan penjual bahwa pemilik mengizinkan penjual utk menjualkan barangnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud , Tirmidzi).
Nabi sallallahu alaihi wa salam di sini melarang menjual barang yang bukan hak milik penjual.

4. Barang yang mubah (yang boleh diperjualbelikan).
Tidak sah jual beli barang yang haram hukumnya seperti khamer, babi, bangkai, patung dsb.

‎إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Barang yang dijual adalah barang/ sesuatu yang diketahui oleh penjual dan pembeli, diketahui bisa dengan cara melihatnya atau penjual memberi tahu spesifikasi / sifat-sifat barang tersebut.
Tidak sah jual beli atas barang yang tidak diketahui, karena ketidaktahuan barang yang ditransaksikan adalah bentuk dari gharar.

6. Barang yang dijual/di jadikan transaksi barang yang bisa untuk diserahkan.
Jika barang yang dijual tidak bisa diserahkan kepada pembeli maka tidak sah jual belinya. Sebagai contoh tidak sah menjual ikan yang masih berada dalam air, menjual burung yang masih terbang di udara, hewan liar yang ada di alam, atau hewan yang kabur dari pemiliknya, atau janin hewan yang masih ada dalam kandungan induknya.

Demikian pembahasan syarat jual beli dalam islam, semoga kita bisa mengamalkanya agar jual beli kita sesuai dengan tuntunan syariah. 
Wallahu alam bisshowab.

Jakarta, 1 Juli 2020

Ustadz Muhammad Yahya Lc
Tim Dakwah Selatour