Syarat Pembuatan Passport
A. Syarat untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
Berikut persyaratannya :
A. Syarat untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
Berikut persyaratannya :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yg masih berlaku.
- Kartu Susun Keluarga (KSK).
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah.
- Passpor Lama (Bagi yg sudah punya).
B. Syarat Untuk Anak WNI (Warga Negara Indonesia)
Berikut persyaratannya :
Berikut persyaratannya :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik orang tua).
- Kartu Susun Keluarga (KSK) milik Orang tua.
- Akta Lahir / Ijazah.
- Buku Nikah (milik Orang tua).
- Passpor Lama (Bagi yang sudah punya) milik orang Tua
- Melampirkan surat pernyataan orang tua dan ditanda tangani diatas materai 6.000.
- Surat izin dari Orang tua.
Syarat Pembuatan ICV
- Berlaku hingga 2 tahun.
- Untuk biaya suntik meningitis adalah Rp. 305.000, sedangkan suntik influenza Rp. 170.000,- (Biaya tersebut tidak mengikat)
- Dapat didaftarkan secara online sesuai dengan nomor paspor masing-masing oleh dinas kesehatan setempat. Di website http://kespel.depkes.go.id/simkespel/
- Persyaratan untuk mendapat suntik meningitis adalah :
- Mengisi Formulir sesuai Nama Passport dan No. Passport
- Fotocopy KTP & Passport
- Foto 4 x 6 = 1 lembar